Tuesday, September 15, 2015

Inventarisasi Aset

Manajemen suatu organisasi perusahaan swasta maupun pemerintah mungkin tidak mengetahui berapa tepatnya aset yang dimiliki atau mereka tidak mengetahui bentuk dan dimana posisi aset tetap yang dimilikinya. Pertanyaan tersebut muncul ketika penulis membaca beberapa artikel terkait carut-marutnya pengelolaan aset baik di instansi pemerintah maupun swasta. Untuk itu Manajemen perlu melakukan inventarisasi aset yang merupakan salah satu dari fungsi manajemen aset. Manajemen aset merupakan suatu cara dalam mengelola, mengoptimalkan dan mengendalikan aset agar dapat menunjang kegiatan utama operasional perusahaan. Berikut ini merupakan definisi inventarisasi aset menurut beberapa ahli:

1.  Menurut Sugiama (2013:173) Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

2.   Menurut Siregar (2014:518-520) Inventarisasi aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.

3.   Menurut PP No.27 Tahun 2014 pasal 1 menjelaskan bahwa inventarisasi aset adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

4.  Menurut Harsono, dkk (2004:163) Inventarisasi aset adalah kegiatan-kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar inventaris, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekyaan negara/pemerintah daerah baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak.

         Berdasarkan definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa inventarisasi aset merupakan serangkaian kegiatan yang mencakup proses pendataan, pencatatan serta pengecekan mengenai kualitas dan kuantitas aset secara fisik dan yuridis/legal, kemudian selanjutnya dilakukan kodefikasi/labelling dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan dalam bentuk laporan. Inventarisasi aset dalam perkembangannya sangat diperlukan bagi suatu perusahaan ataupun instansi pemerintah untuk mengetahui jumlah dan kondisi aset yang riil pada saat itu. Berikut ini penulis paparkan mengenai ilustrasi aset kendaraan dinas yang perlu di inventarisasi:

Ilustrasi Kendaraan Dinas

     Kendaraan dinas merupakan aset yang perlu dilakukan upaya inventarisasi guna mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai atas keberadaan aset tersebut dan juga kelengkapannya dari sisi legal aspek yang mencakup status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, hingga batas akhir penguasaan. Persoalan klasik seperti yang dikutip di http://www.soreangonline.com/ diantaranya Bagian Pengelola Aset Kab. Bandung tidak mengetahui jumlah kendaraan dinas dan masih ada beberapa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Kedua permasalahan tersebut kini telah menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah daerah. Kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang harus dapat diketahui secara kualitas dan kuantitas. Inventarisasi juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang diperoleh baik dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), segala sesuatu terkait dengan pencatatan aktiva di neraca harus disertai oleh laporan fisik atas aset tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dilakukannya penelusuran terhadap aset-aset yang telah disajikan di dalam neraca. Beberapa kasus yang telah disebutkan diatas dapat terjadi karena kelalaian pimpinan SKPD atas kinerjanya yang buruk, tidak punya kompetensi, dan lemah potensinya. Sebagaimana permasalahan tersebut diatas, untuk menekan kerancuan dalam hal menetapkan dan mengetahui jumlah kendaraan dinas oleh Pemkab Bandung diperlukan langkah-langkah strategis dalam teknis pengelolaan barang milik daerah diantaranya adalah Pengelola dan Pengguna barang harus melakukan sensus barang milik daerah secara berkala untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. Mengenai kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat haruslah dilakukan upaya hukum jika sudah melewati batas akhir penguasaan atas aset tersebut. Jika masa tugas pejabat sudah berakhir, maka aset-aset negara yang dikuasainya haruslah dikembalikan. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi temuan oleh KPK dan berujung pada tindak pidana dengan ancaman dipenjarakan. Dalam siklus pengelolaan barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, secara garis besar dimulai dari analisis kebutuhan, pengadaan, pencatatan, pendistribusian, pemeliharaan, dan pada akhirnya penghapusan. Seharusnya pihak yang terkait terhadap pengelolaan barang milik daerah harus dapat menjalankan fungsi manajemen aset terutama inventarisasi aset yang dinilai masih belum signifikan pencapaiannya. Kegiatan inventarisasi penting dilakukan untuk mengetahui aset-aset yang dikelola dari segi fisik dan hukum. Data yang terdapat dalam daftar inventaris sangat berguna untuk menyusun perencanaan kebutuhan agar tidak terjadi pemborosan. Dari penjelasan tersebut, dengan kata lain pelaksanaan inventarisasi harus dilakukan dengan benar, memacu pada relevansi antara data dan kondisi barang yang riil, terutama dalam pencatatan kedalam daftar inventaris serta pelaporan atas barang tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui kondisi riil barang serta tidak terjadi pemborosan bagi instansi pemerintah daerah terutama dari segi biaya pemeliharaan.

Definisi dan Tujuan Manajemen Aset

               Setiap organisasi perusahaan swasta maupun pemerintah tentunya memiliki aset baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intagible). Setiap aset yang dimiliki haruslah dikelola dengan efektif dan efisien sehingga aset tersebut dapat memberikan manfaat tertinggi bagi perusahaan. Istilah manajemen aset mungkin jarang didengar oleh banyak orang. Orang lain lebih sering mendengar atau mengatakan istilah manajemen dan aset secara terpisah. Manajemen yang dimaksud mencakup 4 (empat) fungsi dasar, yaitu Planning, Organizing, Leading, dan Controlling, sedangkan yang dimaksud dengan aset pada umumnya adalah kekayaan. Kekayaan itu bisa dalam bentuk kekayaan berwujud (fisik) maupun tidak berwujud. Kekayaan yang berwujud yang dimiliki oleh perusahaan misal tanah, gedung, peralatan dan mesin. Aset berwujud yang berorientasi pada pelayanan  publik seperti Inftastruktur diantaranya mencakup jalan raya, jembatan, pelabuhan, dan irigasi. Sedangkan kekayaan yang tidak berwujud, contohnya adalah hak kekayaan intelektual, hak cipta, hak paten dan lain-lain. Berdasarkan uraian tersebut diatas, aset dapat diartikulasikan sebagai sesuatu yang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki potensi untuk mencapai visi dan misi.          
                 Dalam perspektif lainnya, aset diartikan sebagai berikut: aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial. Aset atau kekayaan yang dimiliki oleh individu misal rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Aset milik perusahaan misal bangunan kantor, lahan perusahaan, peralatan dan mesin, perlengkapan serta properti lainnya. Secara eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang dimiliki oleh seseorang, organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
  1. Nilai ekonomi (economic value)
  2. Nilai komersial (commercial value)
  3. Nilai tukar (exchange value)
Aset juga dapat diartikan dari sudut pandang akuntansi, yaitu kekayaan yang mencakup:
  1. Kekayaan lancar (uang kas dan kekayaan lancar lainnya)
  2. Aset jangka panjang atau aset tetap (long-term assets misal real estate, pabrik, peralatan dan perlengkapan)
  3. prepaid and deferred assets (expenditures for future costs misalnya asuransi, hak sewa, dan bunga)
  4. harta tak berwujud (intangible assets) seperti hak merek (trademarks), hak paten, hak cipta (copyrights), dan nama baik atau goodwill
                  Aset merupakan hal yang sangat penting bagi suatu perusahaan. Banyak perusahaan masih menganggap manajemen aset secara fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset. Realita di lapangan menunjukkan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit. Sebagai contoh optimalisasi sumber daya tidak bisa dilakukan secara maksimal karena tidak teridentifikasi dengan jelas, sehingga sulit untuk mengetahui apakah suatu alat produksi sudah saatnya untuk diganti atau masih layak untuk di maintenanance. Pertanyaan berikutnya apabila harus di maintenance kapan waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut, apabila harus diganti apakah dengan jenis alat yang sama atau ada alternatif lain yang lebih baik. Keputusan akan pilihan-pilihan dalam pengelolaan aset hanya bisa terjawab dengan tepat bila kita memiliki informasi yang jelas tentang aset tersebut.

KONSEP MANAJEMEN ASET

             Menurut Britton, Connellan, Croft (1989) mengatakan Asset Management adalah “difine good asset managemnt in term of measuring the value of properties (asset) in monetary term and employing the minimum amount of expenditure on its management (lihat Siregar, 2004:517). Menurut Sugiama (2013:15) berdasarkan pada pengelolaan aset fisik, secara definitif manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.

             Berbagai pengertian mengenai manajemen aset tersebut mengatakan bahwa manajemen aset merupakan suatu proses sistematis yang mempertahankan, meng-upgrade, dan mengoperasikan aset dengan cara yang paling hemat biaya melalui penciptaan, akuisisi, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan aset yang terkait dengan (1) mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset, (2) mengidentifikasi kebutuhan dana, (3) memperoleh aset, (4) menyediakan sistem dukungan logistik dan pemeliharaan untuk aset, (5) menghapus atau memperbaharui aset sehingga secara efektif dan efisien dapat memenuhi tujuan. Inti dari manajemen aset yaitu bahwa pengelolaan aset berkaitan dengan menerapkan penilaian teknis dan keuangan dan praktek manajemen yang baik untuk memutuskan apa yang dibutuhkan aset untuk memenuhi tujuan bisnis, dan kemudian untuk memperoleh dan mempertahankan aset selama umur hidup aset tersebut sampai ke pembuangan. Menurut Siregar (2004:518), di dunia internasional manajemen aset telah berkembang cukup pesat, namun di Indonesia hal ini khususnya dalam konteks pengelolaan aset pemerintah daerah sepenuhnya belum dipahami oleh para pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah daerah dapat dibagi dalam lima tahap kerja yang meliputi; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan SIMA (sistem informasi manajemen aset), di mana kelima tahapan tersebut adalah saling berhubungan dan terintegrasi satu dengan yang lainnya.

Lebih jelas hal tersebut terangkum sebagai berikut (Siregar, 2004: 518-520).

1)      Inventarisasi aset.
               Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.

2)      Legal audit.
        Demikian menyangkut legal audit sebagai lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaann atau pengalihan aset. Selanjutnya identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset. Masalah yang sering dihadapi dalam legal audit, menyangkut status penguasaan yang lemah, aset dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain lain.

3)      Penilaian aset.
          Kesatuan kerja lanjutan dari manajemen aset, yaitu berupa kegiatan penilaian aset sebagai upaya penilaian atas aset yang dikuasai pemerintah daerah dan biasanya kegiatan ini dilakukan oleh konsultan penilaian independent. Hasil dari nilai tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual.

4)      Optimalisasi aset.
             Selanjutnya optimalisasi asset merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki asset tersebut.Dalam kegiatan ini aset-aset yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki potensi dan yang tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang dapat menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan ekonomi nasional, baik dalm jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Untuk menentukan hal tersebut harus terukur dan trnsfaran, sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan, harus dicari faktor penyebabnya, apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor lainnya, sehinnga setiap aset nantinya memberikan nilai tersendiri. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.

5)      Pengawasan dan pengendalian.
            Kemudian sebagai kegiatan akhir dari manajemen aset yaitu pengawasan dan pengendalian dan hal ini sering menjadi bahan hujatan terhadap Pemda saat ini.Sarana yang paling efektif untuk meningkatkan kinerja aspek ini adalah pengembanan SIMA. Melalui SIMA, transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin tanpa perlu adanya kekhawatiran akan pengawasan dan pengendalian yang lemah. Dalam SIMA, keempat aspek di atas diakomodasi dalam sistem dengan menambah aspek pengawasan dan pengendalian. Demikian setiap penanganan terhadap suatu aset, termonitor jelas, mulai dari lingkup penanganan hingga siapa yang bertanggungjawab menanganinya. Hal ini akan diharapkan meminimalkan KKN dalam pelaksanaan pelayanan oleh Pemda.

TUJUAN MANAJEMEN ASET

             Tujuan manajemen aset dapat ditentukan dari berbagai dimensi atau sudut pandang. Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektif dalam pengelolaan aset berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan. Sedangkan efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Atau efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain. Sebuah capaian dapat dinyatakan dalam prosentase target yang dicapai dari keseluruhan target yang ditetapkan. Jika capaian target tersebut tinggi, berarti efektifitasnya makin tinggi pula. Serangkaian kegiatan yang dapat merealisasikan tujuan dengan tepat, maka berarti seluruh kegiatan tersebut memiliki efektifitas yang tinggi. Dengan kata lain efektif itu mampu mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.

           Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input. Dalam manajemen aset, efisiensi yang senantiasa melekat dalam setiap tahap pengelolaan aset terutama upaya mencapai efisiensi yang tinggi dalam menggunakan waktu, tenaga, dan biaya. Jika tujuan aset dinyatakan lebih spesifik dibanding tujuan secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:

  1. Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets)
  2. Dapat menghasilkan laba maksimum (profit maximum)
  3. Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets)


Daftar Pustaka

Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung

Siregar, Doli D.2004.Manajemen Aset.Jakarta.Gramedia Pustaka Utama

No comments:

Post a Comment